Mudik Ditiadakan, Hanya Penumpang Ini Yang Boleh Manfaatkan Fasilitas Penerbangan

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021. Dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola 20 bandara di Indonesia menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19. 


“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin melansir Kantor Berita Politik RMOL. 

Kata Awaludin, setiap stakeholder di bandara AP II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini. 

“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar Awaluddin. 

Adapun AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. 

Pihak yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan. 

Selain itu orang yang ingin mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan. 

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Muhammad Awaluddin.