Tertipu Rp 5,8 Miliar, Bos Rumah Makan Lapor ke Polda Jatim

Pelapor dan kuasa hukumnya saat di Polda Jatim
Pelapor dan kuasa hukumnya saat di Polda Jatim

Supriyanto ST, (44),  warga Perumahan Puri Safira  Regency, Kelurahan Menganti, Kabupaten Gresik, didampingi Abdul Malik kuasa hukumnya, Senin (3/5/) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.


Ia, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan senilai Rp 5,8 miliar. Laporan itu didasari dengan laporan polisi nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021UM/SPKT Polda Jatim pada Senin 3 Mei 2021 pukul 16.30 WIB.

Dalam laporannya,  Supriyanto melaporkan Hartono Tedjo Prawiro, bertempat tinggal di Jalan Dr Soetomo Surabaya. Dugaan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi di Bank Bukopin, Jalan Panglima Sudirman Surabaya.

Kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tertera dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Usai melapor, Supriyanto,  didampingi penasehat hukumnya, Abdul Malik mengatakan, nilai rupiah yang diduga ditipu atau digelapkan terlapor sebesar itu (Rp 5,8 miliar) sudah ditransfer  oleh pelapor sebanyak 3 kali pada sekitar April – Mei – Juni 2016 lalu.

Awalnya, Supriyanto yang juga bos rumah makan ini,  dimintai tolong temannya bernama Eli Widodo untuk mentransfer uang kepada Hartono senilai 5,8 miliar. Alasanya, untuk digunakan pembayaran tax amesti pada tahun 2016 dengan dijanjikan prioritas membeli rumah Hartono di jalan Dr Soetomo 71 Surabaya.

Ketika ditunggu ternyata sampai 2020 tidak ada etikat baik, lalu Supriyanto menelepon Hartono,, ternyata uang pelapor dibuat untuk pembayaran tanah tambak atau tanah ganjaran di Desa Segoro Madu Tambak Sidoarjo.

"Saya kaget karena saya tidak terkait hal itu sama sekali,” ujar Supriyanto.

Bahkan, hal itu juga dibenarkan oleh Eli Widodo, dengan menunjukkan surat perjanjian jual beli tanah ganjaran, antara Teren Tejo Prawiro anak Hartono dengan Eli Widodo.

“Saya tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli tanah ganjaran karena tidak ada tanda tangan saya dan saya tidak mengetahui sama sekali,” lanjut  Supriyanto.

Sementara penasehat hukum Supriyanto, Abdul Malik, mengatakan bahwa terlapor sudah pernah disomasi 3 kali agar terlapor (Hartono)  beritikat baik untuk mau mengembalikan uang sebesar itu. 

"Namun hingga sekarang yang bersangkutan (terlapor) masih saja tak beritikat baik. Sehingga kasus ini kita laporkan ke Polda Jatim" tutupnya.