Petugas kepolisian mengamankan truk bak terbuka tertutup terpal yang kedapatan mengangkut belasan pemudik di exit tol Ngawi. 12 orang dan dua di antaranya anak-anak, mereka dari Bekasi dengan tujuan Ponorogo, Jawa Timur.
- Pengawasan KTR Surabaya Dilakukan, Pelanggar Terancam Sanksi dan Denda
- Berkependudukan Ganda, 18 Ribu Warga Miskin di Lamongan Terancam Tidak Menerima Bantuan Pangan Non Tunai
- Tahun Politik, Bupati Blitar: Santri Penebar Hawa Dingin
"Pemudik ini dimasukkan truk untuk mengkelabui petugas. Kita periksa ternyata ada beberapa orang pemudik. Langkah kita langsung lakukan rapid tes sedangkan truk kita tahan," terang Kasatlantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/5).
Lebih lanjut, Zainul Imam, mengatakan, para pemudik ini nekat mudik pakai truk terbuka dengan alasan ngirit biaya.
Terpisah Tekad Santoso mengatakan, belasan pemudik itu terdiri dari dua Kepala Keluarga (KK) dengan tujuan Ponorogo. Alasan lain, mereka pada lebaran tahun lalu tidak sempat mudik lantaran ada larangan dari pemerintah.
"Ya pengen mudik pakai truk meski bercampur barang bawaan. Dan yang penting bisa mudik karena tahun lalu tidak bisa pulang kampung atau mudik itu tadi," ungkapnya.
Karena dianggap melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan , truk berikut sopir dan seluruh penumpangnya untuk sementara diamankan ke Polres Ngawi. Jika rapid tes baik sopir maupun pemudik hasilnya negatif maka akan dijemput Satgas Covid-19 Ponorogo.
- Organda Jatim Berharap Kebijakan Larangan Mudik Dikaji Ulang
- Unair Beri Pelatihan Inovasi Usaha Dan Pemasaran Digital Warga Banyuwangi
- NU Jember Gelar Resepsi Satu Abad, Baca Satu Juta Sholawat dan 100 Kali Hataman Alquran