Kasus Korupsi Aset Desa Gambiran Senilai Rp 500 Juta Segera Disidangkan 

Tersangka DP dan TS saat pelimpahan tahap 2/Ist
Tersangka DP dan TS saat pelimpahan tahap 2/Ist

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dengan tersangka Kepala Desa Gambiran berinisial DP dan mitra kerjanya berinisial TS, sudah rampung. 


Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Jember langsung melimpahkan tahap 2, yakni menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Jember, Rabu (5/5).

Menurut Juru Bicara Kejari Jember yang juga Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan material, sehingga dinyatakan (P-21) alias lengkap. 

"Kami sudah menerima penyerahan dua tersangka DP dan TS," ujar Agus Budiarto kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Agus menjelaskan setelah pelimpahan tahap dua ini, JPU punya waktu beberapa hari kedepan untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri Tipikor di Surabaya.

"Mudah-mudahan masa penahanan 20 hari cukup. Jika kurang masih bisa diperpanjang 40 hari lagi," ucap Agus. 

Berkas perkara kasus tersebut displit atau dipisah menjadi 2 berkas perkara sesuai peran masing-masing tersangka. 

"Berkas DP dengan SPDP Nomor B-45/M.5.12/Fd.I/02/2021 tertanggal 5 Pebruari 2021 dan nomor berkas 03/RP.3/02/2021 diserahkan bersama tersangka disaksikan oleh pengacaranya," jelasnya.

"Sedangkan berkas TS dengan SPDP nomor B.61/M.5.12/Fd.I/02/2021 dan nomor berkas 04/RP.3/02/2021 juga disaksikan oleh pengacaranya," sambung Agus.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengerjaan perataan Gumuk aset Desa Gambiran tahun lalu. Perataan tanah untuk program wahana wisata Desa Gambiran dilakukan kades bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni TS.  

Sayangnya proses perataan tanah tersebut, tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan undang-undang tentang pengelolaan aset desa. Selama proses perataan tanah Gumuk, setiap bulannya ada pemasukan Rp 50 juta perbulan selama 10 bulan. Sehingga total pemasukan mencapai Rp 500 juta rupiah. Namun proses  pengelolaan keuangannya tidak jelas, sehingga terjadi korupsi dana tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.