Masuk Jatim, Kapolres Ngawi Minta Warga Menunda Mudik Tanpa Kejelasan

Situasi pengamanan dan penyekatan di check point exit tol Ngawi/RMOLJatim
Situasi pengamanan dan penyekatan di check point exit tol Ngawi/RMOLJatim

Wilayah Ngawi merupakan salah satu titik perbatasan wilayah paling barat di Jawa Timur. Tentunya warga yang nekat mudik terutama dari Jakarta maupun kota-kota besar lainya menuju Jawa Timur akan melintas titik Ngawi baik lewat tol maupun jalur arteri. 


Menanggapi hal ini, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mewanti-wanti agar warga untuk tidak mudik apabila tak memiliki alasan yang jelas selama larangan mudik antara 6 - 17 Mei 2021. 

Tak hanya itu, pihaknya juga akan bersikap tegas. Semua jenis kendaraan baik bus maupun mobil pribadi yang mengangkut penumpang mudik akan diputar balik menuju daerah asalnya.

"Semua langkah tegas ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Memohon dengan sangat semua saudara kita di perantauan untuk menunda mudik ke kampung halaman," terang AKBP I Wayan Winaya, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (6/5).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Maka dengan dasar itu jika ada kendaraan tujuan mudik melintas Ngawi tetap akan di putar balikan.

Tujuan addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan warga masyarakat yang berpotensi bisa meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah. Meski demikian ada aturan antara kendaraan yang boleh melintas dan sebaliknya. 

Untuk kendaraan yang dilarang melintas antara lain, kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Namun yang diperbolehkan melintas yakni, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas ASN, TNI, Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas. 

Ditambah, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Serta kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Dan selanjutnya kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak seperti kepentingan non mudik, berupa kendaraan untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.