Pangkas DAU 8 Persen, Bakeu Ngawi Anggap Nilai Plus Recovery Ekonomi

Mulat Setyo Hadi Kabid Anggaran Bakeu Ngawi
Mulat Setyo Hadi Kabid Anggaran Bakeu Ngawi

Pemerintah pusat meminta daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya. Dukungan pendanaan tersebut bisa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).


Sehingga dengan dasar itu, Kabupaten Ngawi pada 2021 ini mendapat pemotongan DAU sebesar 8 persen.

Mulat Setyo Hadi Kabid Anggaran Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi mengatakan, transfer DAU dari pemerintah pusat yang diterima mengalami penurunan 3,2 persen.

Dijelaskan, penurunan transfer DAU itu pasca terbitnya Permenkeu Nomor 17 Tahun 2020. Dimana, nilai DAU 2021 untuk Kabupaten Ngawi sebelumnya Rp 998 miliar kini berkurang Rp 32 miliar dan menjadi Rp 966 miliar. Dari total anggaran DAU itu terkena refocusing 8 persen dengan nilai Rp 77 miliar.

"Hasil refocusing kita manfaatkan untuk penanganan Covid-19 dan prioritas kesehatan lainya. Termasuk program recovery ekonomi dengan demikian itu sebagai langkah positif hari ini kedepan," terang Mulat Setyo Hadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (6/5).

Beber Mulat, untuk program percepatan pemulihan ekonomi mendapat dukungan anggaran totalnya mencapai Rp 11 miliar lebih. Terbagi atas dukungan ekonominya Rp 6,5 miliar dan sisanya Rp 4,4 miliar di prioritaskan pada pos perlindungan sosial.

"Pada prinsipnya sangat bagus dan efektif dari pengalihan dana ini. Karena kesehatan harus pulih dulu baru bicara pemulihan ekonomi," urainya.

Namun, tandasnya lagi, pada penyusunan APBD 2021 tetap mengacu pada prinsip yang telah diatur. Artinya, tidak serampangan dan tetap mengacu pada skala prioritas. Bicara prinsip penyusunan APBD antara lain harus diawali dengan penyusunan KUA-PPAS berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan. 

Didalam menentukan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan tentu disertai capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran. Berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati maka Bupati secepatnya membuat pedoman dengan mengeluarkan surat edaran atau SE kepada SKPD. Agar didalam menyusun SKA-SKPD bisa menyusun rencana atau estimasi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

"Perlu diketahui juga SKA-SKPD disusun berdasar indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja. Hal itu harus sesuai ASB, SSH maupun RKBMD yang diatur didalam Permendagri," tuntas Mulat Setyo Hadi.