Ini Instruksi Bupati Jember Dalam Rakor Penagakan Disipplin Prokes

Rakor Bupati Hendy dengan OPD, camat dan Kades/RMOLJatim
Rakor Bupati Hendy dengan OPD, camat dan Kades/RMOLJatim

Bupati Jember, H Hendy Siswanto, mengambil langkah kebijakan pengetatan pengawasan pekerja buruh migran pendatang, tempat wisata hingga tingkat desa dan kelurahan dengan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Demikian instruksi bupati dalam rapat koordinasi atau rakor dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), camat, lurah dan kades.


"Saya sampaikan pada peserta rakor,  memasuki masa Idul Fitri, ada 500  PMI sudah masuk duluan. Kita  tidak tahu itu. Namun ada 173 orang yang terpantau dan  diswab yang hasilnya negatif dan kita jemput. Dan penyebarannya kita jaga," Ucap Bupati Hendy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (7/5).

Dia menjelaskan strategi menjaga Penyebaran PMI tersebut, dengan cara membuat posko Penanganan covid 19, ditingkat kecamatan dan tingkat Desa. Dia berharap kedua posko tersebut, bisa memonitor mereka.

Dalam surat edaran itu, Ada sejumlah instruksi bupati dalam penegakan disiplin Prokes dan penanganan Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Yakni pengawasan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember yang berdatangan ke Kabupaten Jember. Instruksi ini diberikan kepada petugas di tingkat kecamatan, sampai kelurahan dan desa. Selain itu ada  pengawasan kepada pendatang yang masuk ke daerah terkecil di Jember, seperti desa dan kelurahan. Bahkan  bupati juga menginstruksikan pengawasan ketat tempat wisata.

"Dengan adanya surat edaran itu, camat, kades dan Polsek akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, tiket tidak akan dijual," pungkasnya. Izza