Polres Bondowoso Kembali Amankan Komplotan Pengedar Bubuk Mercon

Press rilis kasus bubuk mercon di Mapolres Bondowoso/RMOLJatim
Press rilis kasus bubuk mercon di Mapolres Bondowoso/RMOLJatim

Pelaku pengedar selongsong mercon beserta bubuk mercon diamankan Polres Bondowoso. Penangkapan ini setelah pengembangan dari pelaku yang diamankan sebelumnya.


Saat press rilis, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, memaparkan, anggotanya telah berhasil mengamakan 5 tersangka tambahan yang mana sebelumnya telah diamankan 2 orang tersangka.

"Kami telah amankan lagi 5 orang pelaku sesuai hasil pengembangan sebelumnya," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (7/5).

Dari semua tersangka, polisi mengamankan ribuan selongsong mercon beserta puluhan kilo bubuk mercon siap pakai.

"Diamankan 1178 selongsong mercon dan 20kg bubuk mercon dengan takaran per-ons," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan pasal 1 ayat (1) jo pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

"Mereka terancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya adalah 20 tahun kurungan," tutupnya.(Gik)