THR PNS Di Ngawi Cair, Tertinggi Rp 6 Juta Lebih

Ilustrasi uang THR/Net
Ilustrasi uang THR/Net

Lebaran ditengah situasi pandemi Covid-19 untuk kalangan abdi negara bisa bernafas lega seperti para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan erjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Ngawi. Pasalnya, mereka dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun 2021 ini. 


Kabid Anggaran Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi, Mulat Setyo Hadi membenarkan atas realisasinya THR bagi PNS dan P3K. Hanya saat ini masih dalam proses entri data pengajuan dan jika clear secepatnya akan didistribusikan. 

"Saat ini masih proses mas kalau selesai langsung di cairkan antara hari ini dan kalau tidak ya besok Senin pekan depan," terang Mulat Setyo Hadi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at, (7/5).

Kata Mulat, hak THR dan kepastiannya memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR. Sebagaimana diketahui untuk saat ini jumlah PNS dari 47 organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk di lingkup kecamatan totalnya mencapai 9.500 orang. Sedangkan P3K sekitar 130 an orang.

Untuk nilai THR bagi PNS golongan Ia sebesar Rp 3,5 juta sedangkan golongan tertinggi golongan IVe sebesar Rp 6,8 juta. Total THR bagi PNS di Kabupaten Ngawi mencapai Rp 42 miliar lebih hanya saja total THR bagi P3K senilai Rp 450 juta.