Bupati Ony Minta Sholat Ied Tidak Digelar di Lapangan

Ony Anwar Bupati Ngawi
Ony Anwar Bupati Ngawi

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, Pemkab Ngawi tetap melarang pelaksanaan sholat Ied di lapangan atau ruang terbuka. Hal itu untuk mengantisipasi jumlah jamaah yang membludak.


Apalagi permintaan itu pasca terbitnya Instruksi Mendagri nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. 

‘’Perlu diketahui Kemenag belum memperbolehkan pelaksanaan sholat Ied dengan jamaah banyak. Dengan demikian didasari juga atas instruksi Satgas Covid-19 maka yang saya sampaikan itu jumlahnya harus dibatasi," terang Ony Anwar Bupati Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, (8/5).

Ony menyebutkan, pelaksanaan sholat Ied hanya diperbolehkan di lingkup terkecil RT dan RW. Baik di musala maupun masjid setempat. Dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mulai dari pemakaian masker, hand sanitizer dan pembatasan kuota jamaah hanya 50 persen dari kapasitas normal. 

‘’Hal itu untuk memecah konsentrasi massa dengan melaksanakan di musala dan masjid di lingkungan masing-masing RT dan RW,’’ ungkapnya.

Sementara itu, dia menyebutkan untuk daerah dengan kategori zona orange dan merah tidak diperbolehkan menggelar salat idul fitri. Kecuali dilakukan dalam rumah masing-masing. Sehingga pelaksaan salat idul fitri terbatas hanya dalam satu lingkup keluarga inti. 

Sementara  berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Ngawi dari 217 desa dan kelurahan di Ngawi hanya ada satu desa yang berzona merah dan dilakukan kunci sementara. Tepatnya di RT 03 dan RW 04 di RW 01, Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas.