Perusahaan Yang Belum Bayar THR Karyawan Siap-siap Disanksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah/Repro
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah/Repro

Perusahaan Yang Belum Bayar THR Karyawan Siap-siap Disanksi


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan hal tersebut, mengingat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H (H-7) perayaan lebaran.

Maka dari itu, Ida memastikan bahwa pihaknya kini memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dia meminta para Gubernur, Bupati hingga Wali Kota untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Serta, tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021, Kemanaker menerima laporan dari Posko THR Keagamaan 2021 yang mencatat ada 1.569 laporan masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.