Kemnaker Klaim Sudah Tuntaskan 97 Persen Aduan THR, Sisanya Masih Proses

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net

Penanganan laporan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 sudah terselesaikan hingga 97 persen. Laporan tersebut terhitung dari 20 April hingga 5 mei 2021.


"Alhamdulillah kami sudah selesaikan 97 persen, tiga persen sedang proses. Per 20 April hingga 5 Mei 2021, konsultasi THR ada 543 laporan dan pengaduan ada 739 laporan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Sabtu (8/5).

Dia menjelaskan posko THR tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan saja, tapi ada di 34 provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selain itu layanan yang disediakan bukan hanya tatap muka, namun secara online atau lewat call center 1500 630.

"Jadi teman-teman buruh atau pengusaha yang ingin berkonsultasi menyampaikan pengaduan, tidak hanya dilakukan di Kemnaker tapi bisa di seluruh provinsi," kata dia.

"Karena pandemi layanan bisa dilakukan melalui call center. Memang ada layanan tatap muka tapi teman-teman lebih suka layanan online atau call center," imbuh Menteri Ida.

Mantan anggota DPR itu juga mengungkapkan jika karyawan atau buruh berhak mengetahui kondisi keuangan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan mengalami kesulitan finansial, terlebih di masa pandemi.

"Sebenernya untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sehat atau tidak maka bisa dibaca dari laporan keuangan. Di situ bisa dilihat aset, modal, penjualan, keuntungan, biaya. Semua yang ada di perusahaan berhak mengetahuinya, termasuk pekerja atau buruh," ujar dia.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR. Maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.

"Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartite, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci," jelas Menteri Ida.

Politisi PKB itu mengatakan, banyak persoalan-persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk mengatasi berbagai persoalan di perusahaan.

"Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tapi sesungguhnya akan sangat baik jika dilakukan di internal perusahaan," ucap Menteri Ida.

Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menteri Ida juga mengatakan, perayaan Idul Fitri kali ini merupakan tahun kedua di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu semua pihak harus benar-benar menaati peraturan yang dibuat pemerintah, seperti jalankan protokol kesehatan dan tidak mudik.

"Ini tahun kedua merayakan Idul Fitri dalam pandemi Covid-19. Cara kita menunjukkan kasih sayang, bakti kepada orang tua dengan cara kita tidak membawa virus kepada mereka. Mudah-mudahan tahun depan tidak dalam kondisi seperti ini lagi," pungkasnya.