Politisi Golkar: TWK Harus Transparan Agar Masyarakat Tahu Kontribusi Pegawai Dalam Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis./Repro
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis./Repro

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI John Kenedy Azis, mengapresiasi sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak langsung memecat 75 orang pegawainya yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Meski demikian, ia juga meminta transparansi komisi anti rasuah itu dalam pengumuman hasil tes pegawainya.


John Kenedy berharap agar TWK dapat dilakukan secara objektif agar jangan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hasilnya juga disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

“Agar masyarakat benar-benar mengetahui mana penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi, serta mana yang tidak berkontribusi di republik tercinta ini,” kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/5).

John Kenedy mengikuti ketika Pimpinan KPK melakukan pers conference. Dalam keterangan Pimpinan KPK terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, tidak langsung diberhentikan.

“Saya apresiasi dan saya sependapat tentang hal tersebut, karena itu saya usulkan agar kepada calon yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan remedial training dan dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi ASN,” kata John Kenedy.

TWK merupakan sebuah metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN dan sudah menduduki jabatan senior. TWK versi KPK ini diklaim berbeda dari tes serupa bagi CPNS.

“Secara pribadi, saya pikir tidak mungkin rasanya pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan, mereka telah menunjukkan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi,” tambah John Kenedy.

Anggota Komisi VIII DPR itu juga sependapat dengan pernyataan anggota Dewan Pengawas KPK di media masa, bahwa TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian mereka, karena hal ini tidak diatur dalam undang-undang.

“Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John Kendy.

John menambahkan, pegawai di KPK terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian/ Lembaga, tentu dalam hal ini mereka dulunya pernah menjadi ASN. Mereka telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Dengan sendirinya, pernah mengikuti TWK.

Terlebih pegawai KPK juga terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Kementerian /Lembaga yang sudah bekerja tahunan dan direkrut melalui tes yang sangat ketat. Namun demikian John Kenedy menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada KPK dalam melaksanakan tes tersebut.