Bupati Lamongan Instruksikan OPD Dan Camat Sosialisasikan SE Gubernur Jatim Soal Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri

Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi/RMOLJatim
Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi/RMOLJatim

Bupati Lamongan Yuhronur Effendi menginstruksikan seluruh Kepala OPD dan Camat untuk melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah sholat Idul Fitri 2021. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 451/10180/012.1/2021.


Demikian disampaikan Yuhronur Effendi saat menggelar Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan, di Command Center Pemkab Lamongan, Senin (10/5).

Bupati Lamongan ini meminta agar ASN menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro, penerapan protokol kesehatan terutama saat menjelang Idul Fitri, termasuk larangan mudik.

“Saat ini Kabupaten Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid 19, jadi sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur masyarakat Lamongan boleh menggelar Sholat Ied dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitasnya. Takbir keliling ditiadakan dan dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla dengan protokol kesehatan,” kata Yuhronur Effendi, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Bupati Lamongan juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri harus dibentuk kepanitiaan yang menyiapkan protokol kesehatan seperti penggunaan thermogun, menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker, dan menyesuaikan durasi khutbah paling lama 10 menit.

“Kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik, hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.. Sehingga menghadapi libur Idul Fitri minggu ini tidak terjadi kenaikan kasus Covid 19 di Kabupaten Lamongan,” ujar Bupati Yuhronur.

Dikesempatan yang sama, Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono mengatakan, bahwa tiap ada hari libur terdapat kenaikan pelaku perjalanan dan selalu terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Sidik mengingatkan bahwa mobilitas yang tinggi tanpa protokol kesehatan, maka kasus positif akan lebih tinggi.

“Puncak peningkatan kasus pada Bulan Nopember, Desember 2020 dan Bulan Januari 2021. Hal tersebut sebanding dengan kenaikan tren pelaku perjalanan di Kabupaten Lamongan yang meningkat pada bulan yang sama yakni Nopember 194 orang, Desember 222 orang, dan Januari 179 orang. Pada minggu kedua Bulan Mei pelaku perjalanan sejumlah 1.134 orang dan akan terus meningkat sampai Iul Fitri,” ungkap Letkol Infantri Sidik Wiyanto.

Sementara, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung langkah pemerintah pusat untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Kami akan selalu berada digarda terdepan," pungkasnya.

Diketahui, Data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Taufik Hidayat per 8 Mei 2021,  jumlah kasus positif di Kabupaten Lamongan sebanyak 2.765 dengan 11 kasus aktif. 6 Kecamatan berada di zona kuning dan 21 lainnya sudah ada pada zona hijau. Dari 474 desa/kelurahan masih terdapat 6 desa zona kuning. Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini 9% dari total 537 TT. 

Saat ini telah dilakukan pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri. PMI dilakukan pendataan dan pengawasan serta isolasi jika terindikasi positif Covid-19.