KPK Serahkan Kasus Bupati Nganjuk Ke Bareskrim Polri

Jumpa pers bersama KPK Bareskrim Polri di Gedung Merah putih/RMOL
Jumpa pers bersama KPK Bareskrim Polri di Gedung Merah putih/RMOL

Proses penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat dkk dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.


Hal itu merupakan hasil ekspose antara pimpinan KPK dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Untuk efektivitas dan percepatan, maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Lili kepada wartawan saat konferensi bareng bareng Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (10/5).

Lili menjelaskan, pada akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

"Saat unit koordinasi dan supervisi penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," jelas Lili.

Sehingga kata Lili, untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan Dittipikor Bareskrim Polri.

Dari koordinasi itu, terdapat empat hal yang disepakati. Yaitu, akan dilakukan kerjasama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan pengumpulan bahan keterangan maupun kegiatan penyelidikan.

Selanjutnya, Bareskrim dan KPK akan melakukan penyelidikan, dimana KPK akan support penuh informasi dan data kepasa tim Bareskrim Polri.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan kata Lili, dilakukan bersama oleh tim gabungan KPK bersama Bareskrim.

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.