Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat mematok harga Rp 10 juta hingga Rp 150 juta untuk mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
- Diduga Tilap Uang Retribusi Masuk Wisata Sarangan Magetan, 5 ASN Terkena OTT
- Tangkap Tangan di Sidoarjo Terkait Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah
- 10 Orang Terjaring Tangkap Tangan di Sidoarjo
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus menyampaikan dugaan patokan tarif jabatan itu usai melakukan ekspose bersama pimpinan KPK setelah melakukan operasi gabungan antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Senin sore (10/5).
"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10-15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta. Ini kan masih awal, kita akan lakukan pedalaman dan pengembangan mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ujar Komjen Agus, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut Komjen Agus, praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk diduga dilakukan hampir semua desa.
"Kalau informasinya hampir semua desa, itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," kata Agus.
Dalam OTT gabungan ini, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 647.900.000 yang disimpan di dalam brankas pribadi Novi; delapan unit telepon genggam; dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Dalam perkara ini, Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Novi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dan enam orang lainnya.
Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HY) selaku Camat Berbek; Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret; Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan M. Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding
- Ari Suryono Bantah Pernah Diperintah Gus Muhdlor Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo