Berstatus Tahanan Kota, Hakim Tolak Permintaan Dirut PT Daha Tama Adikarya Untuk Ngurus Perusahaan Di Pasuruan

Terdakwa Imam Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Terdakwa Imam Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Berstatus tahanan kota membuat gerak  Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso terbatas. Oleh karena itu, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu ini mengajukan permintaan agar di izinkan untuk mengurus perusahaannya yang berada di Pasuruan.


Permintaan itu disampaikan terdakwa Imam Santoso sesuai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mengajukan tanggapan atas eksepsi dari  tim penasihat hukum terdakwa.

"Boleh tidak saya ke Pasuruan untuk mengurus perusahaan," pinta terdakwa Imam Santoso ke majelis hakim dalam persidangan di ruang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/5).

Tanpa basa basi, Ketua Majlis Hakim I Ketut Tirta langsung meminta terdakwa Imam Santoso untuk membaca penetapan pengalihan pengalihan penahananya, yang berstatus tahanan kota. Artinya, terdakwa tidak boleh meninggalkan Kota Surabaya, sesuai dengan identitas terdakwa yang tinggal di Jalan Sumatera Nomor 48 Surabaya.

"Baca itu penetapan penahanan kota suadara," ketus hakim I Ketut Tirta pada terdakwa diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (11/5).

"Jadi tidak boleh ya pak," sahut terdakwa Imam Santoso yang terkesan masih belum puas dengan sikap majelis hakim.

Diketahui, Terhitung sejak Rabu (5/5), status tahanan terdakwa Imam Santoso dialihkan menjadi tahanan kota, yang sebelumnya berstatus tahanan negara karena ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian dan pelimpahan tahap II di Kejaksaan.

Status tahanan kota tersebut dikabulkan atas permohonan tim penasihat hukum ketika kasusnya mulai disidangkan, dengan agenda pembacaan nota eksepsi.

Permohonan pengalihan status tahanan kota itu dikabulkan dengan dalih terdakwa memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi serta danya penjamin dari dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa.

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang sama.

Dirut PT Daha Tama Adikarya ini didudukan sebagai pesakitan atas laporan 

Willyanto Wijaya, yang dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.