Kepala Desa Harus Setor Rp 2 Juta Ke Bupati Nganjuk

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menghadirkan Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya dalam jumpa pers di Bareskrim/Ist
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menghadirkan Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya dalam jumpa pers di Bareskrim/Ist

Setiap yang ingin menjadi kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diwajibkan setor uang ke Bupati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, untuk di level ini nilainya Rp 2 juta.


"Ada dari desa yang dia ngumpulkan, dari Kepala Desa, ada yang Rp 2 juta," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menghadirkan Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya di Bareskrim, Selasa (11/5).

Untuk level diatasnya, yakni Camat, dipatok tarif lebih tinggi berkisar Rp 15 juta bahkan hingga Rp 50 juta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini, tengah melakukan pendalaman sejak kapan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ini telah berlangsung, hingga total uang setoran yang diperoleh dari mengkomersilkan jabatan di Pemkab Nganjuk.

"Jadi ini sedang kita dalami dari nanti pemeriksaan Bupati dan juga tersangka lain ini sudah berapa lama ini berlangsung," kata Argo.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Turut disita sejumlah uang sejumlah Rp 647.900 juta yang diduga terkait dengan kasus dugaa suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.