Penangkapan Bupati Nganjuk merupakan wujud sinergitas pertama kalinya antara KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
- Spesialis Jambret Jalan Dinoyo Surabaya Akhirnya Diringkus
- Polisi Mulai Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang
- Kejagung Sayangkan Maqdir Ismail Terima Uang Rp 27 Miliar Tanpa Tahu Sumbernya
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5).
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Turut disita sejumlah uang.
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
- Lantik 7 Kajari, Kajati Jatim: Jaga Amanah dan Kepercayaan yang Diberikan Pimpinan
- Jawab Seruan Luhut Lawan OTT, KPK: Kalau Korupsi Ya Tetap Ditangkap
- Istri Rafael Alun Trisambodo Berpotensi jadi Tersangka TPPU