Viral Adu Suara Keras dan Joget-Jogetan di Jember, Pemilik Sound System Diproses Hukum

Polres Jember mengamankan barang bukti kendaraan dan sound system/Ist
Polres Jember mengamankan barang bukti kendaraan dan sound system/Ist

Satreskrim Polres Jember memastikan akan menindak tegas aktivitas pemilik sound yang tergabung Jember Sound System Comunity (JSSC). Yang bersangkutan diduga melanggar protokol kesehatan atau Prokes pencegahan Covid-19.


Satreskrim Polres bersama Polsek Wuluhan langsung bergerak dan langsung mengamankan barang bukti  5 unit truck merk Mitsubishi, 5 unit sound system, 5 unit ganset di Mapolres Jember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, hingga Selasa (11/5), Polres Jember dan Wuluhan masih memeriksa sejumlah saksi dan pemilik sound system. Sebab, aktivitas komunitas sound system tersebut menimbulkan keresahan masyarakat khususnya pada masa pandemi. 

Selain menimbulkan suara bising, mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat saat waktu sahur, juga berpotensi terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.

"Kami langsung mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 5 unit truck merk Mitsubishi, 5 unit sound system, 5 unit ganset, lighting, power supply, lampu dan lainnya. Kasusnya saat ini sudah diserahkan ke Polsek Wuluhan," ujar AKP Komang Yogi kepada Kantor Berita RMOLJatim.        

AKP Komang Yogi menambahkan, penyidik masih mendalami motif dari dari pelaku yang melakukan kegiatan yang diduga melanggar Prokes pencegahan Covid 19. Sebab aktivitas itu menimbulkan kerumunan ribuan orang, tidak ada tempat cuci tangan dan tidak memakai masker, serta tidak menjaga jarak. 

"Saya berharap masyarakat atau elemen apapun untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat yang banyak di tengah pandemi Covid 19 ini. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang kekarantinaan dan undang-undang wabah penyakit," ucapnya.

Sebelumnya, pertunjukan adu suara dari sound system yang tergabung dalam JSSC di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan viral di media sosial. Kegiatan tersebut ditonton ribuan orang sambil berjoget tanpa mengindahkan Prokes, Sabtu malam hingga Minggu dinihari (8-9/4).  

Kegiatan tersebut diduga melanggar Prokes dan dikhawatirkan menimbulkan klaster baru Penyebaran Covid-19 di kabupaten Jember.