Rencana Kenaikan PPN Bakal Menambah Beban Hidup Rakyat Kecil

Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar/Net
Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar/Net

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menambah beban hidup masyarakat, terutama kalangan menengah bawah.


Menurut Muhaimin Iskandar , saat ini beban hidup masyarakat bawah umumnya sudah sangat berat akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Dijelaskan politisi yang karib disapa Gus AMI ini mengatakan, dalam setahun terakhir terjadi Pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana-mana.

Selain itu, tidak sedikit usaha rakyat yang gulung tikar. Bahkan, di beberapa perusahaan juga menerapkan pemangkasan gaji karyawannya.

Pemangkasan itu, akibat lesunya daya beli masyarakat, termasuk bisnis pun mengalami kontaksi.

"Lihat di mal-mal sepi, baru mendekati Lebaran ini saja agak ramai. Kalau Pemerintah menaikan tarif PPN, ini pasti akan berdampak langsung pada kondisi perekonomian masyarakat," kata Ketum DPP PKB itu seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5)

Rencana kenaikan PPN ia nilai bakal berdampak pada industri-industri kecil yang dijalankan masyarakat.

"Karena itu, menurut saya harus dikaji betul. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat," tutur Gus AMI.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa Pemerintah berencana untuk melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.

Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan memperluas basis perpajakan.

Dalam paparannya di acara Musrenbangnas 2021 secara virtual pada Selasa (4/5), tertulis bahwa pihaknya berencana untuk menaikan tarif PPN.

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax rasio perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan," jelas Sri Mulyani.

Saat ini, tarif pajak atas konsumen sebesar 10 persen. Kendati demikian belum jelas berapa besar rencana kenaikan tarif PPN tersebut.