Dapat Remisi Idul Fitri, 9 Narapidana Di Jember Langsung Bebas

Lapas Kelas II A Jember/Net
Lapas Kelas II A Jember/Net

Sebanyak 9 orang narapidana yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Jember langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.


Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi mengatakan, jumlah WBP yang diajukan untuk mendapat remisi sebanyak 474 orang. Namun yang disetujui Kemenkumham hanya 451 orang.

"Ada juga yang mendapatkan asimilasi, jumlahnya 23 orang. Mereka dikeluarkan dari lapas dengan status masih Napi. Namun jika melakukan kesalahan lagi, yang bersangkutan bisa kembali dimasukkan penjara," terangnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/5).

Untuk bisa mendapatkan remisi, masih Yandi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya WBP harus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. 

"Hari ini ada sembilan orang yang langsung bebas," ujarnya.

Yandi berharap agar WBP yang sudah bebas tidak lagi berurusan dengan hukum. 

"Harapannya agar mereka tidak mengulangi pelanggaran hukum," tandasnya.