Ratusan Napi Rutan Kraksaan Terima Remisi Lebaran

Secara simbolis seorang Warga Binaan Rutan Kraksaan menerima Remisi/Ist
Secara simbolis seorang Warga Binaan Rutan Kraksaan menerima Remisi/Ist

Sebanyak 215 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. 


Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan seusai Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, Kamis 13 Mei 2021. Besaran remisi yang diterima oleh masing-masing warga binaan tidak sama.

Remisi 15 hari diterima oleh 75 orang, remisi 1 bulan diterima oleh 134 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari diterima oleh 6 orang. Dari ratusan WB yang menerima remisi tersebut, ada anak-anak sebanyak 2 orang dan perempuan sebanyak 3 orang.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan menyampaikan Warga Binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat.

“Para Warga Binaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Oleh, kami mengembang untuk bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (14/5).

Menurut Bambang, dalam proses pengajuan remisi ini para Warga Binaan tetap diawasi. Apabila dikemudian hari tidak berperilaku baik atau melakukan pelanggaraan, maka remisi dimungkinkan dicabut.

“Kita memang mengajukan sering memberikan remisi khusus warga yang beragama muslim. Sedangkan warga yang beragama Kristen akan diajukan remisi saat Anugerah Natal, ”jelasnya.

Bambang menerangkan bahwa dari total Warga Binaan yang akan mendapatkan remisi yang merupakan narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. 

“Saat ini di Rutan Kelas IIB Kraksaan terdapat sekitar 358 orang yang mana 310 sudah berstatus narapidana. Sedangkan 48 lainnya masih berstatus tahanan, ”pungkasnya.