Residivis Pengedar Sabu Sistim Ranjau Disergap Reskoba Polres Ngawi

Penangkapan pengedar sabu-sabu/RMOLJatim
Penangkapan pengedar sabu-sabu/RMOLJatim

Keluar masuk penjara karena kasus narkoba tak membuat SWO (34) menjadi jera. Pria (34) asal Magetan ini justru makin brutal dan menjadi pengedar.


Aksinya kali ini berhasil digagalkan Satreskoba Polres Ngawi. Dia ditangkap di Jalan Raya Ngawi-Madiun, tepatnya masuk Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Ngawi, dengan barang bukti 7,6 gram sabu siap edar, yang terbagi dalam beberapa paket.

Saat ditangkap, SWO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Madiun dan hendak dipasang sistim ranjau dipinggir jalan. Tujuannya tidak lain agar penjual dan pembeli tidak langsung ketemu atau tatap muka. Sedangkan transaksinya dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank setelah terjadi kesepakatan baik harga maupun titik lokasi pemasangan barang haram itu.

"Saudara SWO sudah berhasil kita amankan dengan bukti sabu-sabu seberat 7,6 gram serta sepeda motor. Cara transaksinya memakai sistim ranjau," terang Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (17/5).

Saat ini, masih Wayan, Satreskoba masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan dari SWO.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui, penangkapan SWO sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, Ia  ditangkap ditengah aktifitas warga yang padat.