Perpanjang Masa Pengetatan, Lewat Jalur Jember Masih Wajib Bawa Surat Ijin

kegiatan penyekatan di perbatasan Jember Banyuwangi/ RMOLJatim 
kegiatan penyekatan di perbatasan Jember Banyuwangi/ RMOLJatim 

Selama 10 hari penyekatan pada masa mudik Idul Fitri 1442, mulai tanggal 7 - 17 Mei 2021, Tim Gabungan Polres Jember, TNI, Dishub satpol PP, Dinas kesehatan dan PMI, ada 360 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 dipaksa  putar balik.  Dari jumlah itu, tercatat ada 200 unit motor, 150 unit mobil penumpang, serta 10 unit mobil barang. 


Menurut Kabag OPS polres Jember, Kompol Agus Supariyono, mereka terpaksa putar balik, karena tidak memiliki kelengkapan Dokumen Surat Keterangan Ijin Keluar Masuk( SIKM) sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, pengguna motor dan mobil pribadi, serta angkutan umum yang hendak keluar kota masih tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19. 

"Kami memperpanjang pemberlakuan masa penyekatan, selama 7 hari lagi atau  hingga senin 24 Mei 202," kata Agus, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/5).

Dia menjelaskan, persyaratan SIKM Untuk masa perpanjangan penyekatan ini, sama dengan persyaratan sebelumnya. 

Perpanjangan ini, karena masih ada warga yang masih mudik atau balik ke tempat asalnya. Mereka yang hendak melewati lokasi penyekatan diharapkan memenuhi semua persyaratan.

"Harus membawa surat dokumen negatif covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk PCR dan antigen. sedangkan untuk tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan," jelas Agus. 

Agus menghimbau seluruh pengendara yang melintas di sepanjang jalur mudik dan balik, harus tetap melaksanakan Protokol Kesehatan pencegahan covid 19. 

Sebelumnya, Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, melakukan penyekatan 5 titik di kabupaten Jember, untuk mendukung aturan pemerintah, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kelima titik tersebut,  di Pos  Suger Kidul Kecamatan Jelbuk dan Pos Sukowono Kecamatan sukowono ( keduanya berada di perbatasan Jember-Bondowoso, Pos  Garahan Kecamatan Silo( perbatasan Jember- Banyuwangi), Pos Pondok Dalem Kecamatan Sumber baru dan Pos Jombang ( perbatasan Jember Lumajang).