BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 4,03 Kilogram Sabu dari Jakarta

Barang bukti yang disita/ RMOLJatim
Barang bukti yang disita/ RMOLJatim

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggagalkan peredaran sabu 4, 03 Kilogram yang akan dikirim dan diedarkan ke Bangkalan Madura, dan mengamankan dua tersangka.


Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohammad Aris Purnomo menjelaskan, 4,03 Kilogam sabu yang diamankan dari tersangka AR (32) warga Galis Kabupaten Bangkalan dan BB alias TM (26) warga Palmerah Jakbar, dibawa dari Jakarta Pusat menggunakan mobil sewaan yang disopiri orang lain. 

Saat berada di pintu exil tol Waru Gunung pada Selasa (18/5) pukul 4 dini hari, ketiganya diberhentikan petugas BNNP dan saat diperiksa ditemukan tas kresek berisi empat bungkus sabu yang ditutupi pakaian.

“Selain menangkap barang bukti pihaknya juga menangkap 3 orang namun 1 dari tersangka di bebaskan, lantaran hanya sebagai sopir,” kata Aris Purnomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, dalam konferensi pers, Kamis (20/5).

Aris melanjutkan, kedua tersangka ini memperoleh sabu dari temannya HS yang dikenalnya saat dihukum di penjara Cipinang dan hendak mengirimkan sabu atas pesanan FZ warga Bangkalan yang jadi DPO.

“Tersangka AR dapat barang pesanan yang akan dikirimkan ke Madura.  Diambil HS dari Jalan Kemayoran Jakarta Pusat, namun sebelum barang sampai pada pada tujuan Bangkalan Madura tersangka keburu ditangkap petugas, di pintu exit tol Waru Gunung pukul 04,00 WIB, tersangka beserta barang buktinya dibawa petugas guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka kurir sabu ini, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan sekitar 40 ribu orang dari bahaya narkoba, sedangkan HS sebagai penyuplai sabu dan FZ selaku pemesan ditetapkan sebagai DPO.