Empat Pesilat Di Jember Ditangkap Kasus Perusakan Tugu IKSPI Kera Sakti, 13 Tersangka Lainnya Masih DPO

Kapolsek Puger didampingi Kanit Idik Pidum Sat Reskrim Polres Jember, merilis penangkapan 4 Tersangka oknum PSHT/RMOLJatim
Kapolsek Puger didampingi Kanit Idik Pidum Sat Reskrim Polres Jember, merilis penangkapan 4 Tersangka oknum PSHT/RMOLJatim

Polres Jember bersama Polsek Puger, berhasil membekuk 4 pelaku perusak tugu Ikatan Pencak Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang berada di Dusun Lengkong Desa Wonosari Kecamatan Puger. Keempat Pelaku tersebut masing-masing berinisial MU, FA, AG dan DW, warga kecamatan Puger.  


Demikian disampaikan Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono, saat Press Confrence, di Mapolsek Puger, Kamis (20/5).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi atas laporan Asmari, pemilik tanah, yang juga Anggota IKSPI Kera Sakti, Sabtu (15/5) lalu.

Peristiwa perusakan tugu terjadi di pinggir jalan dusun Lengkong Desa Wonosari Puger, Sabtu, sekitar pukul 01.15 WIB.

"Kami sudah menangkap 4 orang tersangka dan 13 orang lainnya, masih  DPO," ujar AKP Ribut dikutip Kantor Berita RMOLJatim, kepada sejumlah awak media.

Ribut menjelaskan, perusakan tugu tersebut sudah direncanakan sebelumnya, yakni  pada Jumat (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Para tersangka ini berkumpul bersama 24 orang lainnya di rumah HS, untuk persiapan perusakan tugu IPSI Kera sakti. 

"Baru Sabtu sekitar pukul 00.20.WIB, Tersangka bersama 12 orang lainnya, berkumpul di lapangan, sambil menunggu situasi sekitar tugu, dengan memberi kode tali rafia pada masing masing pelaku. Sekitar pukul 00.30 WIB, Tersangka MU dan kawan memberi kode, telpon untuk bergerak," terang ribut.

Ribut menambahkan, motif perusakan tugu tersebut diduga dilatarbekangi karena oknum anggota PSHT tidak ingin ada pesaing perguruan lain.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1,2 dan sub 160 KUHP sub 169 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling lama hukum 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Tugu Ikatan Pencak Silat Putra Indonesia ( IKSPI) Kera Sakti yang berada di Dusun Lengkong RT/RW : 01/25 Desa Wonosari Kecamatan Puger, dirusak orang tak dikenal Sabtu(15/5) dini hari. 

Pelaku yang diduga sebagai pesilat perguruan lain (PSHT), merobohkan tugu Perguruan kera sakti yang baru 4 hari di bangun. 

Menurut  salah seorang saksi mata, Asmari, perusakan tugu ini diketahui  sekitar pukul 01: 30 WIB.  Kondisi bangunan tugu, masih  baru dicor, kayu sirap masih belum dilepas. Mendengar ada suara gaduh di tanah pekarangannya, ia keluar rumah. Diperkirakan, lanjutnya, ada sekitar seratus orang dan berpakaian preman.

"Kulo mboten semerep tiange (Saya tidak tahu atau kenal  orangnya)," ucap Pria pemilik tanah tersebut kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/5).

Saat kejadian itu, para  tetangga juga banyak yang ikut keluar, tetapi hanya melihat saja dan tidak berani menghentikan aksi pengrusakan. Sebab, massa yang datang cukup banyak.