Pemkot Surabaya Pastikan Program Orang Tua Asuh bagi Anak MBR Berbeda Dari Sebelumnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo/RMOLJatim
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo/RMOLJatim

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung merespon surat Imbauan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bernomor 421/4075/436.7.1/2021. 


Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di jalan Jagir Surabaya itu langsung mengirim surat imbauan itu ke semua jajaran di lingkungan Pemkot Surabaya. 

Tak hanya itu Pemkot Surabaya juga melakukan rapat koordinasi untuk mensukseskan acara ini.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Eri kepada seluruh pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk berpartisipasi dalam program beasiswa pendidikan, yaitu dengan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yang keluarganya tidak mampu atau termasuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 “Pendaftaran untuk menjadi orang tua asuh dalam program ini paling lambat (19/5), dan sesuai rencana hari ini Kamis (20/5), kita akan rakor lagi soal ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/5).

Supomo memastikan bahwa orang tua asuh ini berbeda dengan program orang tua asuh yang sudah ada sebelumnya. 

Kali ini, dikhususkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga MBR, sedangkan program yang sebelumnya, dikhususkan bagi anak-anak eks lokalisasi. 

“Jadi, sasarannya berbeda dengan program sebelumnya,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan program ini sesuai dengan visi-misi Wali Kota Surabaya yang mana ingin adanya gotong royong dan ada harmonisasi hidup di Kota Surabaya, sehingga yang mampu membantu yang lemah, lalu yang lebih membantu yang kurang, dan yang kuat membantu yang lemah.

“Dengan cara ini, maka akan tercipta gotong royong diantara warga, sehingga terjadi harmonisasi di tengah-tengah warga. Dan yang paling penting, tujuannya untuk mencegah anak-anak putus sekolah, semua anak Surabaya harus sekolah,” tegasnya.

Supomo juga menambahkan, ketika ada pegawai yang bersedia berpartisipasi, maka pegawai tersebut harus membuat pernyataan bahwa bersedia dipotong gajinya untuk program ini. 

Yang mana, setiap bulannya akan dipotong Rp 125 ribu selama 3 tahun atau sampai lulus anak tersebut.

“Jadi, pegawai itu langsung dipotong dari gajiannya, dan pihak bank langsung mengirimkan ke kas sekolah untuk pembayaran biaya sekolah anak MBR tersebut, sehingga anak MBR itu dan juga Dispendik sendiri tidak memegang uang itu, karena langsung masuk ke sekolah. Itu lebih aman dan tepat sasaran,” pungkasnya.