Surat Terbuka Dari Calon ASN Gagal TWK

Peserta tes CPNS/ net
Peserta tes CPNS/ net

KAMI adalah peserta tes CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 dari tingkat pendidikan sarjana yang melamar untuk masuk menjadi salah satu CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau dikenal sekarang dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian/Lembaga.

Berpegang teguh sesuai amanat UUD 1945 bahwa setiap orang mempunyai kedudukan hukum yang sama. Oleh karena itu, kami yakin tidak ada unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses tes CPNS yang terdiri dari materi tentang pengetahuan umum dan wawasan kebangsaan pada tahun 2018.

Kami ternyata tidak lulus dalam test wawasan kebangsaan, sehingga kami dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti proses saringan berikutnya pada Tahun 2018.

Nasib kami sama dengan putri pertama Presiden RI Bapak Jokowi, yaitu saudari Kahiyang Ayu, di mana yang bersangkutan lulus tes pengetahuan umum, namun tidak lulus test wawasan kebangsaan, sehingga akhirnya gugur sebagai CPNS untuk Pemda Kota Solo pada Tahun 2014/2015.

Bapak Jokowi yang baru terpilih dan mulai menjabat sebagai Presiden RI pada Bulan Oktober Tahun 2014, ternyata tidak menggunakan kekuasaannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk membantu anaknya agar diterima sebagai CPNS Pemda Kota Solo, Jateng, walaupun putri satu2nya tsb gagal dalam test Wawasan Kebangsaan.

(Catatan: saudari Kahiyang Ayu, telah menikah dengan Bapak Bobby Nasution yang telah tepilih sebagai Walikota Medan, Sumut, pada Tahun 2020).

Berbekal hal tersebut, kami percaya dan yakin bahwa tes menjadi CPNS di era reformasi sudah semakin obyektif dan bebas KKN, serta tidak dipengaruhi oleh unsur kekuasaan dan uang untuk menyogok.

Berdasarkan hal itu, kami melamar kembali menjadi CPNS di Kementerian pada Tahun 2019, dengan belajar lebih keras lagi.

Pada tahap pertama kami lulus tes pengetahuan umum dan tes wawasan kebangsaan.

Kami masuk 10 (sepuluh) besar yang diterima dan harus mengikuti wawancara langsung dari Tim Kementerian, untuk memperebutkan 3 (tiga) kursi.

Namun nasib tidak beruntung, setelah 2 kali mengikuti tes akhirnya gagal kembali untuk mendapatkan satu dari tiga kursi tersebut, karena persaingan yang sangat ketat menjadi CPNS tersebut.

Di samping itu, percaya bahwa semua tes dan wawancara menjadi CPNS tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan bebas KKN.

Kami hanya berpikir belum beruntung, dan mungkin kurang cocok menjadi CPNS, sehingga sekarang mengembangkan diri dengan kerja mandiri dan sembari mempersiapkan kuliah S2 (pasca sarjana).

Kami selanjutnya mencermati berita di berbagai media dalam dua minggu terakhir bahwa ada 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan, dan yang lain sebanyak 1.245 orang lulus dalam tes wawasan kebangsaan untuk menjadi PNS.

Semestinya orang-orang itu paham dan tahu dalam mengikuti tes, pasti ada yang lulus dan ada yang tidak lulus. Namun lucunya, mereka yang tidak lulus merasa mampu dan minta tetap diluluskan menjadi PNS.

Bahkan akan meminta kepada Presiden RI sebagai Kepala Negara agar mereka bisa menjadi PNS. Di samping itu, juga meminta dukungan dari berbagai pihak agar mereka bisa lolos menjadi PNS di KPK.

Presiden RI Bapak Jokowi sudah memberi contoh bahwa anak perempuan satu-satunya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai CPNS Tahun 2014/2015, tidak diluluskan menjadi CPNS, karena memang nilai  dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, standar yang sama harus diberlakukan kepada para pegawai KPK yang akan menjadi PNS, mengingat semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum termasuk anak Presiden RI sesuai amanat UUD 1945.

Aneh bin ajaib, jika 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan nanti mau "dipaksakan" menjadi PNS oleh pimpinan KPK dan/atau Presiden RI.

Apabila mereka tetap dipertahankan sebagai pegawai KPK, maka paling tinggi statusnya adalah sebagai "Pegawai Honorer" atau pegawai tidak tetap dan bukan sebagai PNS.

Dalam ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku sekarang adalah PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja), yang merupakan "supporting staf" yang dikenal sebagai Tenaga Ahli (Utama, Madya, Pratama dan Staf Umum) di Kemeterian/Lembaga.

Mereka tetap mendapat kesempatan untuk dilakukan pembinaan oleh KPK, sebagaimana yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.

Setelah mereka mengikuti pembinaan oleh KPK, maka mereka mendapat kesempatan kembali untuk mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi PNS, dengan persyaratan usianya tidak lebih dari 35 tahun sesuai UU ASN, sebagaimana yang berlaku umum untuk CPNS di seluruh Indonesia sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Status Pegawai PPPK tersebut tidak boleh menduduki jabatan struktural atau jabatan strategis seperti Ketua Tim, karena akan sangat rawan menyalahgunakan wewenangnya sebagaimana yang telah terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan Menteri KKP (ekspor benur).

Kami berharap para sarjana yang berusia di bawah usia 30 tahun yang berminat sebagai ASN, dapat diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK dan siap menjadi kader-kader muda yang berintegritas untuk membasmi korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, KPK agar konsisten memberi contoh yang baik, sebagaimana yg telah dicontohkan oleh Presiden RI Bapak Jokowi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis adalah seorang warganegara yang pernah ikut tes CPNS