Divonis MA 3 Tahun Penjara, Kejari Sidoarjo Didesak Eksekusi Reny Susetyo Wardhani

Reny Susetyo Wardhani saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo/Ist
Reny Susetyo Wardhani saat diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo didesak untuk melakukan eksekusi Reny Susetyo Wardhani, terpidana perkara pemalsuan akta otentik atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.


Desakan itu disampaikan Sekretaris Pemuda LIRA Jawa Timur, Hertanto setelah mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Putusan tersebut telah dipublikasikan melalui website resmi Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Jangan sampai publik menilai negatif dan menduga terdapat sesuatu dalam kasus tersebut, bila jaksa tidak segera melakukan eksekusi,” kata Hertanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/5).

Menurutnya, Kejari Sidoarjo harus menjunjung tinggi hukum dan mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.

"Bila mereka masih enggan untuk segera melakukan eksekusi, maka Lira akan ngeluruk Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam jumlah besar serta melaporkan kasus tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariyono mengapresiasi sikap Lira Jatim. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atas putusan kasasi yang telah diajukannya tersebut. 

"Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan resmi itu dari pengadilan. Karena itu kami belum bisa melaksanakan eksekusinya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Dikutip dari lama Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo menjelaskan, majelis hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi amar putusannya dikutip dari laman situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.

Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.  Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.