Pihak pemberi suap, Harry Van Sidabukke mengaku diminta tutup mulut untuk tidak memberitahu pihak PT Pertani (Persero) terkait adanya dana operasional atau uang fee dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
- Kuasa Hukum Jumhur: Ahli Bahasa Serius Menuduh Jurnalis Bohong
- Sidang Kasus Tipu Gelap Uang Sertifikat Masyarakat, Dodik Dituntut 3,4 Tahun Penjara
- Kemenkumham Tepis Keresahan AS Soal UU KUHP Bisa Mengancam Investor
Adanya larangan itu disampaikan Harry saat menjadi saksi di sidang untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa siang (25/5).
Dalam pengadaan ini, Harry yang menjadi suplier PT Pertani menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) mengaku dimintai uang fee oleh Joko dan Agustri Yogasmara alias Yogas yang sempat disebut sebagai operator Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.
Yogas yang disebut mempunyai kuota 400 ribu paket sembako setiap tahapnya ini lantas meminta fee kepada Harry sebesar Rp 12.500 per paket. Namun Harry tidak sanggup dan disepakatilah Rp 9 ribu per paket kepada Yogas.
Tak hanya itu, Joko juga meminta dana operasional sebesar Rp 2 ribu per paket kepada Harry. Lagi-lagi, Harry tidak sanggup dan akhirnya disepakati antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per paket.
Dalam periode pertama tahap satu sampai tahap enam, Harry melalui PT MHS menjadi suplier bagi PT Pertani. Sedangkan pada tahap 7 hingga tahap 12, Harry sudah menjadi vendor langsung pengadaan bansos yang menggarap kuota yang dimiliki oleh Yogas.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami keterangan saksi Harry terkait dengan adanya uang fee tersebut.
"Untuk saksi di tahap 1 sampai dengan tahap 6 itu kan khusus Pertani ya, apakah saudara dalam pemberian uang fee ini melaporkan terlebih dahulu, meminta izin kepada PT Pertani bahwa adanya permintaan uang fee ini?" tanya Jaksa kepada Harry.
"Enggak pak, memang tidak boleh diberitahukan, baik oleh Pak Joko atau Yogas untuk paket Pertani, karena mereka (Pertani) BUMN takut ribet katanya, gitu Pak," jawab Harry.
"Iya katanya BUMN enggak usah tahulah, nanti ribet," sambung Harry.
Dengan adanya dana operasional yang diminta Joko dan uang fee yang diminta Yogas itu, Harry mengaku mengambil keputusan sendiri. "Saya ngambil keputusan sendiri," kata Harry.
Harry pun menjelaskan uang-uang yang diberikan kepada Joko dan Yogas itu bersumber dari keuntungan yang didapatnya menjadi suplier di Pertani melalui PT MHS.
"Dari fee keuntungan saya Pak di PT MHS, saya enggak dapat dari Pertani Pak. Jadi keuntungan saya jual barang ke PT Pertani, di situ Mandala Hamonangan Sude dapat untung, dari keuntungan itu ada bagian keuntungan buat saya pribadi, dari situ saya ambil," jelas Harry.
Selama pengadaan bansos ini, total uang yang diberikan Harry kepada Joko sebesar Rp 1.280.000.000. Sedangkan kepada Yogas sebesar Rp 7.247.844.000.
- Sebanyak 14.057 Napi Dapat Remisi Natal, Paling Banyak Sumut
- Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Bisa Beri Efek Jera
- Dianggap Cacat Hukum, Musda AKLI Jatim ke XIII Digugat ke PN Surabaya