Pengadilan Agama Kraksaan,  Baru Terima Pengajuan Poligami

Kantor Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo. /RMOLJatim
Kantor Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo. /RMOLJatim

Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, baru menerima pengajuan izin poligami untuk pertama kalinya pada Mei ini. Sedangkan pada tahun lalu, pengajuan perakara izin poligami sudah ada sejak Maret.


Panitera Muda (Panmud) Hukum setempat Syafiudin mengatakan, pengajuan izin poligami tersebut tepat diterimanya pada hari ke-3 masuk kerja setelah libur lebaran. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian untuk menentukan waktu sidang dari perkara tersebut.

“Jadi pekan pertama setelah libur lebaran, kami sudah menerima pengajuan dari warga yang ingin berpoligami,” katanya,, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/5).

Namun, ia enggan untuk menerangkan identitas yang bersangkutan, sebab hal tersebut menurutnya merupakan hal provasi. Namun, ia memastikan, bahwa yang bersangkutan bukan dari Pengawai Negeri Sipil (PNS).

“Warga biasa, tapi ini bagus yang bersangkutan berani untuk izin ke istri pertamanya dengan mengajukan perkaranya ke PA, daripada harus nikah sirri,” terangnya.

Ia menjelaskan, selain untuk melindungi pernikahan dengan undang-undang, mengurus izin poligami juga penting dilakukan, sebab hal ini merupakan jaminan kepada anak-anaknya untuk mendapatkan hak dari harta warisan.

“Kalau sirri, anaknya tidak mempunyai hak untuk menerima warisan. Dan selain itu, pada pasal 279 KUHP sudah jelas, pelaku poligami yang tidak mendapatkan izin dari istri sebelumnya bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.

Udin pun berharap, jika nantinya ada orang yang ingin berpoligami untuk segera mengajukan berkasnya ke PA setempat dan tidak melakukan pernikahan sirri. Sebab hingga saat ini masih menurutnya masih banyak praktik nikah sirri, yang itu artinya kurang memperhatikan nasib keturunannya.

“Dari tahun ke tahun jumlah perkara untuk izin poligami ini tidak pernah sampai 10 kasus. Tahun lalu saja ada 4 perkara totalnya, sekarang, baru ini yang pertama,” pungkasnya.