Nasib Bekas Lapak Serong Timur Alun-alun Ngawi Masih Belum Jelas

Keberadaan bekas lapak PKL di jalan serong timur alun-alun Ngawi/RMOLJatim
Keberadaan bekas lapak PKL di jalan serong timur alun-alun Ngawi/RMOLJatim

Bekas lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan serong timur alun-alun Ngawi terlihat kosong hingga membuat kesan terbengkalai. Di lokasi tersebut dipasang banner pengumuman yang berisikan larangan menaruh atau menyimpan barang. Jika nekat bakal didenda uang Rp 500 ribu sesuai Perda Ngawi No.21/2021.


"Iya terbengkalai karena kosong tapi dilokasi itu setiap saat kita rawat dan dibersihkan," terang Kabid Pariwisata Dispora Ngawi, Totok Sugiarto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (27/5).

Dibenarkan Totok, pasca 72 orang PKL pindah ke lokasi baru di Ngawi street food (NSF) barat alun-alun sejak tiga bulan lalu memang warga atau pedagang dilarang menaruh atau menyimpan barang di lokasi bekas PKL di jalan serong timur. Apabila kedapatan bakal disangsi tegas oleh pihak petugas trantib (Satpol PP).

Mengenai konsep bekas PKL, sejak awal akan dijadikan ruang hijau atau publik yang ramah lingkungan. Hanya saja saat ini untuk pembongkaran bangunan bekas lapak PKL terkendala anggaran. Pun, anggaran pembongkaran yang dibutuhkan sebenarnya hanya sekitar Rp 50 juta.

"Soal pembongkaran kita masih menunggu perubahan anggaran tahun ini. Namun terkait desain ruang hijau seperti apa hingga masih dibicarakan," tandas Totok Sugiarto.