Peristiwa Penembakan Pelajar Asli Papua Oleh OPM Harus Diusut Dituntaskan

Pelajar Papua, Ali Mom ditembak mati oleh OPM/RMOL
Pelajar Papua, Ali Mom ditembak mati oleh OPM/RMOL

Peristiwa tragis pelajar asli Papua, Ali Mom (16) yang tewas ditembak mati oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada Kamis (15/4) masih menjadi luka yang tak kunjung sembuh.


Pelajar kelas X SMAN 1 ILaga, Puncak, Papua itu meregang nyawa usai ditembak OPM karena dituduh sebagai mata-mata.

Nasib nahas Ali berawal saat dirinya menerima panggilan di telepon selulernya. Saat dilihat, hanya ada nomor tanpa nama. Pelajar berusia 15 tahun itu lantas mengangkat panggilan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.

Saat menerima panggilan tersebut, baru diketahui bahwa ujung suara tersebut seorang pria salah satu anggota kelompok teroris OPM pimpinan Lekagak Telenggen. Pria tersebut meminta pertolongan kepada Ali dan langsung diamini.

Ali memang biasa menerima titipan dari siapa pun semata-mata untuk mencari uang tambahan sebagai pelajar asli setempat. Pelajar warga Kampung Ilambet lantas menaiki sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Kamis malam (15/5) untuk membeli rokok dan pinang yang diminta pria penelepon.

Ali diminta mengantarkan titipan itu ke Kampung Uloni, Distrik Ilaga. Setibanya di Uloni, Ali diadang kelompok OPM dan dibantai dengan kejam. Ia ditembak sebanyak dua kali dan kepalanya dibacok.

"Seketika korban tewas di TKP," kata Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini pun sudah diakui Jurubicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom. Mereka menyebut korban merupakan pelajar namun tetap dibunuh dengan alasan sebagai mata-mata.

Merespons kejadian tersebut, mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 Andrea H Poeloengan pun memberi perhatian khusus karena hingga kini kasus tersebut belum tuntas.

“Ini kasus penting, bukan tindak pidana biasa. Ini merupakan pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan. Harus jadi prioritas bagi Polri dibantu TNI dan aparat pemerintah lainnya,” kata Andrea, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/5).

Korban termasuk kelompok rentan dalam konteks HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diberikan perlindungan HAM secara khusus. Begitu juga pada umumnya, bahwa anak wajib dihargai kehidupannya, sebagaimana diatur dalam UU 35/2014 yang memperbaharui sebagian dari UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Walaupun mekanismenya nanti dilakukan lewat peradilan umum, tetapi kadar pelanggaran HAM-nya sangat kental. Dalam perang saja anak wajib dilindungi,” beber pemerhati hukum dan kenegaraan ini.

Peristiwa ini pun sekaligus menegaskan bahwa OPM adalah pelanggar HAM sekaligus pemicu pelanggaran HAM, terlepas dengan cap sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal bersenjata, maupun kelompok teroris.

"Mereka harus segera dibasmi," tandasnya.