Lawan Vonis Hakim Terhadap Habib Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan/Net
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan/Net

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara pada kasus kerumunan di Megamendung, hakim memvonis  denda Rp 20 juta tanpa kurungan penjara.


Tak terima dengan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding

"Pada Jumat (28/5), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/5).

Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq. Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.