Aset Pemkot Surabaya Dikembalikan, Kejati Jatim Hentikan Penyidikan

Kajati Jatim mendampingi Mensos Risma serta Wali Kota Eri dan kepala BPN/RMOLJatim
Kajati Jatim mendampingi Mensos Risma serta Wali Kota Eri dan kepala BPN/RMOLJatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) memastikan telah menghentikan penyidikan kasus lima aset Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak ketiga mulai tahun 1974.


Kelima aset tersebut berhasil diselamatkan Kejati Jatim hingga diserahkan ke Pemkot Surabaya menjadi dua gelombang.

Penyerahan pertama dilakukan pada (21/10/2020) lalu. Sebanyak dua aset yang sudah berbentuk surat hak pakai (SHP) itu diantaranya aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.

Lalu yang kedua (4/6) sebanyak tiga aset yang berhasil diselamatkan tersebut berada di jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, lalu jalan Kalisari no 12 seluas 578 meter persegi dan jalan Sariboto I no 5 seluas 264 meter persegi.

"Sehingga waktu itu berpedoman pada Pidsus untuk melakukan penyelidikan. kemudian tahap penyidikan ya kita kenakan data mereka tidak lengkap ya dan menyerah akhirnya Aset itu dikembalikan pada kita. Setelah dikembalikan. Penyidikan kita hentikan," kata Kajati Jatim Muhammad Dhofir dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menyerahkan aset kepada Wali Kota Eri didampingi Mensos Risma, Jum'at (4/6).

Menurut Kajati Jatim M. Dhofir, awal keterlibatan Kejati Jatim dalam permasalahan aset ini lantaran mendapat aduan dari Wali Kota Surabaya sebelumnya yakni Tri Rismaharini.

Nah berbekal berkas atau data aset yang dimiliki Pemkot Surabaya itu kata Dhofir, pihaknya melakukan penelusuran keberadaan aset tersebut.

"Karena dapat data kita ya jalan. Karena di dukung Pak Wali, bu risma kami bersedia untuk membantu kemudian kita telusuri," ungkapnya.

Sayangnya menurut Dhofir, saat menemukan keberadaan aset tersebut serta siapa yang menguasainya. Pihaknya menemui kendala.

Pihak ketiga itu ngotot bila tanah tersebut diklaim menjadi miliknya. Bahkan pihak ketiga itu mengaku memiliki data maupun berkas atas tanah tersebut.

Pihak Kejati Jatim pun kata Dhofir juga tak tinggal diam. Caranya dengan melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan kedua data tersebut.

Alhasil pihak ketiga ini pun berterus teranh mengakui kekalahannya atas data yang dimilikinya.

"Kita adu data-datanya. Data milik pihak ketiga dan data milik Pemkot Surabaya. Setelah kita adu, data itu tercatat di Pemkot Surabaya. Sementara orang yang menempafi itu memiliki data yang tidak lengkap," ungkapnya.

Bahkan kata M. Dhofir, tak hanya lima aset ini saja. Kedepan sinergitas antara Kejati Jatim dengan Pemkot Surabaya terus terjalin dalam penyelamatan aset.

"Ini pak Eri, pak Wali Kota tadi sudah disampaikan pada saat itu masih ada beberapa aset nanti ada dimohonkan untuk dibantu pengembaliannya," katanya.

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi enggan menjelaskan lokasi aset yang dimohonkan untuk dibantu ke Kejati Jatim yang saat ini dikuasai pihak ketiga.

"Lokasinya nanti saja, itu rahasia," pungkasnya.