Tiga Oknum Polisi Nyabu Di Villa Tretes Hanya Disanksi Disiplin, LSM Dan Ormas Geruduk Mapolres Probolinggo Kota

Aliansi Pemberantasan Narkoba Probolinggo usai audensi dengan Kapolres Probolinggo Kota/RMOLJatim
Aliansi Pemberantasan Narkoba Probolinggo usai audensi dengan Kapolres Probolinggo Kota/RMOLJatim

Aliansi pemberantasan narkoba di Probolinggo yang tergabung dari Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (5/6).


Kedatangan mereka untuk melakukan audensi guna menanyakan kelanjutan proses hukum terhadap tiga oknum anggota Polres Probolinggo Kota yang ditangkap saat pesta sabu di sebuah Villa di Tretes, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (20/5) lalu.

Dari audensi yang dilakukan itu diketahui jika ketiga oknum polisi berinisial PT, SD dan UD itu hanya disanksi disiplin meski mereka terbukti menggunakan sabu.

"Ya tadi Kapolres sudah menjelaskan bahwa tiga oknum anggota dari Mapolres Probolinggo Kota tersebut, sudah terbukti positif menggunakan sabu, kami akan mendorong supaya ketiga oknum ini diserahkan kembali pada yang menangkap yaitu Polres Pasuruan supaya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jando, salah seorang Jurubicara dari aliansi pemberantasan narkoba kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (5/6).

"Tiga oknum anggota itu saat ini kata Kapolres masih di sanksi disiplin dengan menjadi marbot masjid di Mapolres Probolinggo Kota, namun proses hukum akan tetap dilakukan, begitu kata Kapolres," sambung Jando.

Sedangkan Eko Prasetyo, Wali Kota LSM Lira Kota Probolinggo mengungkapkan, pihaknya sangat berterimakasih karena pihak Polres Probolinggo Kota sudah menerima audiensi dengan baik, dan pihak Polres Probolinggo Kota sudah menjelaskan pada peserta audiensi dengan gamblang terkait sanksi terhadap ketiga oknum anggota tersebut.

"Ya kami selaku LSM sangat mendukung sikap dari Kapolres Probolinggo Kota, beliau menjelaskan secara gamblang terkait sanksi yang akan dilakukan pada ketiga oknum ini, pihak polres masih mengumpulkan data mengingat salah satu oknum ini sudah lebih dari satu kali melakukan kesalahan yang sama, sehingga sanksi terberat yaitu pemecatan dari anggota Polisi," tandasnya.