Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka

Kajari Surabaya didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel jumpa pers secara door stop/RMOLJatim
Kajari Surabaya didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel jumpa pers secara door stop/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kredit fiktif di Bank plat merah.


Tak hanya itu, korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal ini juga menahan kedua tersangka dari pihak swasta dan dari pihak bank pemerintah.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka ditahan sejak bulan April 2021. Mereka berinisial S, selaku direktur perusahaan dan A dari Perbankan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan keterangan secara door stop di halaman kantor Kejari Surabaya, Jumat (4/6).

Anton menambahkan dalam kasus pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif itu tak akan berhenti pada dua tersangka. Namun akan terus dikembangkan hingga tuntas.

"Kita masih terus penyidikan. Ada kemungkinan tersangka baru. Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” Imbuhnya.

Anton menegaskan, semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.

“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.

Sementara itu, untuk perkara di bidang pidana umum (pidum) Anton mengungkapkan terdapat 2 perkara yang saat ini menjadi atensi. 

Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART).

“Ada dua perkara di pidum yang menjadi atensi. Jaksa gadungan dan penganiaya ART,” pungkasnya.