Terbukti Bersalah, Residivis Narkotika Asal Lamongan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Meysepha Laoma Indragiri (27) asal desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan akhirnya dihukum pidana penjara 1 Tahun dan 3 bulan atas kasus narkotika. 


Meysepha, terbukti secara sah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009. 

Humas Pengadilan Negeri Lamongan, Agusty Hadi Widarto SH membenarkan jika Meysepha Laoma Indragiri pada Senin (7/5/2021) telah memasuki agenda sidang dengan agenda pembacaan putusan.

"Benar. Terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan" ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (7/5).

Putusan terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya telah menuntut Meysepha dengan hukuman pidana penjara  1 Tahun dan 10 bulan.

Menanggapi putusan hakim, JPU, Irwan Syafari SH MH dan Meysepha sama-sama menerima putusan.

Meysepha Laoma Indragiri pada 1 Februari 2021 ditangkap Satreskoba Mapolres Lamongan di SPBU Demangan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Lamongan dengan sabu-sabu seberat 0,25 gram. 

Saksi penangkapan Suwondo dan Mohammad Farid (anggota satreskoba mapolres Lamongan) sebelumnya telah mendaat informasi  dari masyarakat adanya peredaran narkotika. 

Meysepha Laoma Indragiri juga seorang residivis. Sebab, Pada April 2018, Meysepha Laoma Indragiri ditangkap anggota  Satreskoba Mapolres Lamongan dengan kasus narkotika. Meysepha ditangkap di Jln Raya Pahlawan dengan barang bukti sabu seberat 0,46.

Menanggapi hal tersebut, Kasipidum Kejari, Irwan Syafari SH MH membenarkan jika terdakwa pada April 2018 terjerat kasus narkotika. 

"Benar, dulu di vonis 8 bulan, syaratnya tidak boleh turun dibawah dari putusan sebelumnya. Fakta sidang terdakwa diamankan sesaat setelah makai. Maka dari itu muncul assesment" pungkasnya.[mun]