Inilah Empat Pasal UU ITE Yang Direvisi

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Hasil Kajian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh tim yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera ditindaklanjuti pemerintah.


Menko Polhukam, Mahfud MD menerangkan, hasil kajian timnya baik dari segi substansi maupun implementasinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Tadi kami baru laporan kepada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah, lanjut Mahfud, adalah mengharmonisasi draf revisi UU ITE oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Adapun mengenai pasal-pasal yang akan direvisi antara lain terkait dengan pasal multitafsir, pasal karet, dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

"Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyentuh substansi. Ada empat pasal yaang akan direvisi. Yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36. Ditambah satu, Pasal 45c," beber Mahfud.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil banyak terjadi. Itu kita perbaiki tanpa mencabut UU itu karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," tandasnya.