Meski Haji Batal, Pemerintah Didorong Tetap Minta Tambahan Kuota Haji ke Arab Saudi 

Ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19/Net
Ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19/Net

Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menghormati keputusan pemerintah melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021. 


Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP FKDT, Lukman Hakim melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/6). 

"DPP FKDT menghormati keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan secara syar’i dalam pengambilan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut," kata Lukman. 

Kendati demikian, DPP FKDT tetap mendorong pemerintah untuk melakukan komunikasi intensif kepada Pemerintah Saudi Arabia untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya Pandemi Covid-19. 

"Upaya ini sebagai salah satu solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun," pintanya.  

Selain itu, DPP FKDT mengajak kepada para calon jemaah haji untuk ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan (hifdz nasl) terhadap calon jemaah haji akibat Pandemi Covid-19.

Kepada seluruh elemen bangsa, Lukman menyerukan agar memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih dan khusnudhon, serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali.

Terkait dana haji, DPP FKDT memandang kekhawatiran pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan. Pasalnya, Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji aman. 

"Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman," tegas Lukman.  

Terakhir, DPP FKDT meminta kepada seluruh Pengurus DPW dan DPC FKDT se-Indonesia untuk mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji dengan benar dan proporsional kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji agar memahami kebijakan tersebut dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun.