Terjerat Kasus Persetubuhan dan Dinyatakan Pengguna Narkoba, Kades di Lamongan Dikenakan Wajib Lapor

AKP Yoan Septi Hendri
AKP Yoan Septi Hendri

KI,(40) oknum kepala desa Kedungwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dan pasanganya RI (30) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan oleh Polres Lamongan. Naasnya, hasil tes urin, KI dan RI positif pengguna narkotika.


Itu diperjelas dari keterangan Kasat Reskoba Mapolres Lamongan, AKP Akhmad Khusen. Menurutnya, oknum kades KI dan RI keduanya positif pengguna. 

"Benar, keduanya positif pengguna" katanya. Selasa (8/6), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pada mulanya, KI dan RI dilaporkan AG dengan kasus persetubuhan. Setelah diadakan pemeriksaan di Mapolres setempat, KI dan RI positif pengguna narkotika. 

Kasatreskrim Mapolres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, pada kasus ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, kedua tersangka itu tidak ditahan, melainkan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun tersangka wajib lapor dua kali dalam seminggu," kata Yoan sapaan akrabnya.

Pada mulanya, kedua tersangka ditangkap atas laporan AG (39). AG adalah suami RI. Laporan itu lantaran RI dengan diam - diam sering video call dengan oknum kades KI. Tak hanya itu, AG sempat melihat KI dan RI pergi bersama.

KI dan RI akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Turi dan Tim Jaka Tingkir Mapolres yang saat itu sedang berduaan dirumah KI di Kecamatan Turi, Lamongan.

Saat penangkapan, istri RI yakni AG menyaksikan penangkapan tersebut.