Tokoh nasional DR. Rizal Ramli menyambut baik rencana pemerintah merevisi pasal-pasal karet di UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Kasus Covid-19 Meningkat Bukti Adaptasi di Indonesia Belum Maksimal
- Gubernur Khofifah Serukan Mutual Understanding, Trust dan Respect Antar Umat Beragama
- Prabowo Subianto Resmi Buka Rapimnas Partai Gerindra 2022
Menko Perekonomian era Gus Dur itu bahkan mengacungkan jempolnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengumumkan niat pemerintah tersebut.
“Mas Mahfud MD bravo,” puji Rizal Ramli sembari menambahkan emotikon jempol di Twitter pribadinya, Rabu (9/6).
Mantan Menko Kemaritiman itu berharap apa yang disampaikan Mahfud MD benar-benar bisa menjamin hak rakyat sesuai konstitusi.
Secara khusus, Rizal Ramli ingin agar UU ITE hanya fokus pada kejahatan finansial yang kini banyak dirasakan rakyat kecil.
“Sebaiknya fokus pada hanya kejahatan finansial,” ujarnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Mahfud MD menekankan bahwa ada empat pasal di UU ITE yang akan direvisi dengan tujuan menghilangkan kasus kriminalisasi, multitafsir, dan pasal karet. Keempat pasal itu adalah pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36.
Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
- Anies dan Andika Bertemu di Balaikota, Sinyal Paket Capres Alternatif 2024?
- UU IKN Banjir Penolakan, Pengamat Sebut Sudah "Cacat" Bawaan Sejak Lahir
- Senyum Hendropriyono Merekah saat SBY Datang dan Mendoakan Kesembuhannya