Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah Pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP sengaja dimasukkan demi “melindungi” Presiden Joko Widodo.
- AHY Ingin Kapal Koalisi Berlayar dan Menang
- Gus Shi: Angkatan Muda Kabah Penopang Utama PPP
- Debat Capres Anies dan Ganjar Dianggap Lecehkan Presiden dan DPR
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi dalam posisi tidak memberi instruksi agar pasal tersebut bisa masuk.
Mahfud mengaku sudah jauh hari sebelum dirinya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, dia sudah menanyakan sikap Jokowi atas rencana masuknya pasal tersebut.
“Jawabnya, ‘terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,” tegasnya menirukan jawaban Jokowi di akun Twitter pribadi, Rabu (9/6).
Artinya, jelas Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP diserahkan langsung pada pembahasan di legislatif. Jokowi, sambungnya, hanya ingin yang terbaik bagi negara.
“Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan,” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?