Kemendikbudristek: Profesor Untuk Megawati Bukan Gelar, Tapi Jabatan Gurubesar

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri di sela-sela penganugerahan Doktor (HC) bidang politik pendidikan di Universitas Negeri Padang (UNP) tahun 2017/Net
Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri di sela-sela penganugerahan Doktor (HC) bidang politik pendidikan di Universitas Negeri Padang (UNP) tahun 2017/Net

Universitas Pertahanan (Unhan) akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status gurubesar tidak tetap kepada Presiden kelima, RI Megawati Soekarnoputri, Jumat siang (11/6).


Penyematan gelar profesor kehormatan itu dikritisi oleh sejumlah kalangan akademisi. Pasalnya, tidak ada gelar profesor kehormatan, yang ada hanyalah profesor luar biasa dengan status gurubesar kehormatan.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam menyampaikan bahwa telah mempelajari usulan dari Unhan dan Megawati dirasa pantas menerima jabatan itu.

"Kemdikbud menerima usulan dari Unhan. Setelah mempelajari usulan dewan gurubesar Unhan, dan melihat rekam jejak kepemimpinan dan prestasi Ibu Megawati Soekarnoputri, maka Kementerian Pendidikan mengangkat beliau dalam jabatan gurubesar dengan status dosen tidak tetap di Unhan," kata Nizam, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jum'at (11/6).

Dia menjelaskan sebagai gurubesar tidak tetap, Megawati bebas memilih mengajar atau tidak di Unhan.

Padahal, para akademisi mengatakan bahwa seorang profesor harus minimal mengajar setahun.

"Jabatan akademik tidak tetap diberikan pada profesional (non dosen) untuk dapat mengajar di perguruan tinggi secara tidak tetap (bukan penuh waktu). Jadi tetap bekerja di dunia profesinya, tetapi dapat mengajar di perguruan tinggi," ujar Nizam.

Kembali diminta penjelasan soal status profesor kehormatan itu, Nizam menjelaskan bahwa itu bukan gelar, tapi jabatan.

"Gurubesar bukan gelar, tapi jabatan," ucapnya.