Menteri PAN-RB Ingin Rampingkan Lembaga Dan Badan Negara Di Dalam UU

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo/Net
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo/Net

Penyederhanaan birokrasi berupa pembubaran badan dan lembaga sudah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) sejak 2020. Kali ini, KemenPAN-RB menyasar badan dan lembaga di bawah UU.


Setelah KemenPAN RB membubarkan badan dan lembaga di bawah Keputusan Presiden (Keppres), kini saatnya beralih pada badan dan lembaga di bawah undang-undang," tutur Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam tayangan video, Jumat (11/6).

Tjahjo menyebutkan, pembubaran badan dan lembaga yang sudah dilaksanakan selama 2020 berjalan baik.

"Keputusan presiden yang sudah dilaksanakan selama tahun 2020 dan sudah berjalan tidak menjadi permasalahan, maka dalam kerangka untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping," terangnya.

Ini karena pemerintah melakukan penataan. Bagi PNS yang bekerja di badan dan lembaga yang dibubarkan dialihkan ke instansi induk.

Saat ini, sambung Tjahjo, Kementerian PAN-RB berencana mengevaluasi badan dan lembaga di bawah UU. Ini karena ada satu kementerian ternyata mempunyai tiga badan sehingga terjadi tumpang tindih fungsi dan boros anggaran untuk pembiayaan.

"Presiden Jokowi menginginkan birokrasi yang ramping dan tidak tumpang tindih agar cepat mengambil keputusan," tegasnya.

Atas dasar itulah, lanjut politisi senior PDI Perjuangan ini, Kementerian PAN-RB akan menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi.

"Menpan RB menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi, tentunya evaluasi ini berbeda dengan lembaga-lembaga yang di bawah Kepres maupun Perpres," jelasnya.

Perbedaan itu, kata dia, adanya keharusan untuk membahas bersama DPR RI karena berkaitan dengan revisi pada undang-undang.

"Kalau DPR setuju bersama-sama pemerintah membahasnya, tentu akan kami bahas dengan baik," tandasnya.