Bukan hanya terhadap sembako, pemerintah juga merencanakan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
- Jumhur Hidayat: Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pemerintah Jangan Merasa Paling Tahu
- BEM UI Bakal Turun Demo Lagi, Keputusannya Usai Kongres Rakyat
- Salim Segaf: Indonesia Harus jadi Negara Maritim Terbesar dan Maju di Dunia
Rencana pemerintah itu mendapatkan protes dari anggota Komisi X DPR RI M. Hasanuddin Wahid.
Protes Sekretaris Jenderal DPP PKB itu didasari pandangan bahwa langkah pemerintah sangat tidak etis. Sebab, lembaga pendidikan di Indonesia saat ini justru membutuhkan uluran tangan bantuan pemerintah.
"Ini saja banyak yang kekurangan infrastruktur. Harusnya diberikan anggaran lebih, bukan dipajaki," tegas pria yang karib disapa Cak Udin ini, Kamis (10/6).
Cak Udin menambahkan, dalam Pasal 31 UUD 1945 tegas dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan dalam hal ini pemerintah harus membiayainya.
"Sebagai konsekuensinya, pendidikan mutlak menjadi tanggung jawab negara," imbuhnya.
Ia mengaku khawatir jika sekolah, perguruan tinggi hingga lembaga kursus nantinya dikenakan pajak, justru malah melebarkan 'jembatan' kesenjangan sosial pendidikan.
Ia kemudian menguraikan contoh, saat ini masih banyak ditemukan adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia.
Imbasnya, tidak menutup kemungkinan lembaga pendidikan secara langsung akan memungut bahkan menaikkan tarif SPP yang lebih tinggi, lebih-lebih lembaga pendidikan swasta.
"Ini yang harus dibaca dan diantisipasi. Jangan sampai lembaga pendidikan ditarik pada spirit komersial. Visi mencerdaskan kehidupan bangsa adalah visi utama," jelasnya.
Cak Udin meminta pemerintah untuk menyukseskan agenda besar di sektor pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperbanyak inovasi, kreasi dan keterampilan. Terlebih, kondisi kini sedang diterpa pandemi Covid-19.
Pemerintah sedang membahas Revisi Kelima Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam draf revisi tersebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah jasa pendidikan, yaitu sekolah dan kursus.
Maksud jasa Pendidikan yang termuat dalam UU tersebut tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini adalah PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah.
- Koalisi PKB-Gerindra Pastikan Usung Kader Internal di Pilpres 2024
- BPOM Didesak Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya
- Pangkas Daftar Antrean Haji, DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Kuota Jemaah Negara Lain