Desakan dari kalangan wakil rakyat di Senayan agar pemerintah meninjau ulang rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok (sembako) semakin kencang.
- Kebijakan Sri Mulyani Naikkan PPN Ditolak Publik, Dianggap Ganggu Pemulihan Ekonomi
- Sudah Bikin Geger, Kemenkeu Pastikan Pendidikan Dan Sembako Bukan Target PPN
- Politisi Demokrat Tolak Rencana PPN Sembako dan Pendidikan
Rencana mengenakan pajak sembago menjadi salah satu poin revisi Undnag Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Lebih baik pemerintah memikirkan ulang rencana ini. Karena dengan wacana yang sudah berkembang, polemik yang sudah ada ini menguras energi kita," kata anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).
Misbakhun mengingatkan bahwa sembako khususnya beras merupakan bahan konsumsi yang setiap hari dibeli masyarakat. Sehingga, patut disayangkan ketika beras harus masuk dalam objek perluasan pajak melalui revisi UU KUP.
"Ini kan perkara yang sangat sensitif. Apalagi ingat, 95 bahkan 99 persen rakyat Indonesia itu makannya nasi yang bersumber dari beras. Yang selama ini harga berasnya dijaga oleh pemerintah," jelasnya.
"Harga gabah juga dijaga pemerintah, nilai tukar petani dijaga, kok tiba-tiba dimasukkan faktor pajak yang selama ini sudah kita kecualikan," imbuh legislator Partai Golkar itu menambahkan.
Kalaupun negara sedang dalam kondisi defisit, lanjut Misbakhun, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk kreatif, dan tidak mengambil jalan pintas dengan menarik pajak lebih dari masyarakat.
"Tapi ini kemudian kita langsung melompat untuk mengataasi pelebaran defisit, tiba-tiba kita menambah objek baru dan menaikkan tarif," ucapnya menyayangkan.
- BAZNAS Probolinggo Bagi-bagi Ribuan Paket Sembako, Ini Syarat Penerimanya
- Denny Indrayana: Masalah Wacana Seharusnya Dibantah dengan Narasi
- Harga Bahan Pokok Meroket, Pemerintah Diminta Tidak Hanya Operasi Pasar