Usia Genap 9 Tahun, Total DKPP Telah Memutus 7.605 Perkara Penyelenggaraan Pemilu

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Usia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini genap 9 tahun pada 12 Juni 2021 kemarin.


DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, dengan rincian Rehabilitasi 4.005 orang, Teguran Tertulis (Peringatan) 2.518 orang, Pemberhentian Sementara 69 orang, Pemberhentian Tetap 671 orang, Pemberhentian dari Jabatan Ketua 72 orang, dan Ketetapan sebanyak 270.

Data per (11/6), total jumlah Teradu Diputus DKPP sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara Pemilu.

Sembilan tahun usia DKPP pada 12 Juni 2021 menjadi saat yang istimewa, karena memasuki tahun kedua Pandemi Covid-19.

Namun, DKPP memastikan pandemi sama sekali tidak akan menganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.

Selama pandemi Covid-19, DKPP telah membuat sejumlah terobosan. Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference.

Berdasarkan data per 11 Juni 2021, sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email [email protected].

“Memasuki usia 9 Tahun, kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” jelas Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, Minggu (13/6).

Sidang virtual ini sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada 6 Mei 2020.

Terkait sidang pemeriksaan virtual, sejak Januari 2021 misalnya, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual (Zoom).

Melalui sidang virtual ini, Majelis berada di Ruang Sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu juga dengan Teradu, Pengadu, dan Pihak Terkait lainnya.

DKPP juga telah melakukan dan tiga sidang pemeriksaan melalui video conference dari KPU RI ke KPU provinsi.

“DKPP hadir semata-mata untuk memastikan proses dan hasil pemilu dan pilkada kita benar-benar berasal dan berakhir dalam kategori pemilu berkualitas dan berintegritas. Itu adalah tujuan besar lembaga DKPP lahir,” ucap Prof. Muhammad sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

“Selama sembilan tahun, DKPP turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi bermartabat dan pemilu berintegritas,” imbuhnya.

Dalam rangka HUT Ke 9 DKPP, Senin (14/6), DKPP akan menggelar syukuran secara virtual.

DKPP juga akan mengundang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) secara virtual, mengingat pada masa new normal pencegahan Covid-19 belum memungkinkan menghadirkan TPD secara fisik dalam acara ini.

DKPP rencananya juga akan mengundang sejumlah pihak antara lain Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua DKPP Periode 2017-2019 , Sekretaris Jenderal KPU RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.

Perlu ditekankan bahwa mengingat pelaksanaan kegiatan HUT DKPP ke-9 tahun 2021 pada masa New normal Pencegahan covid-19, maka rangkaian acara dan tata ruang pelaksanaan kegiatan sesuaikan dengan standar protokol kesehatan.