Polisi Jombang Ringkus Spesialis Ranmor

Tim Resmob dan Kasatreskrim / RMOLJatim
Tim Resmob dan Kasatreskrim / RMOLJatim

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang beraksi di wilayah Jombang dan Mojokerto.


Adalah Khoirul Rocman (31), asal Dusun Kluweh, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabuh, pada Sabtu (12/6), sekira pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui sepeda motornya dipakai tersangka sehari sebelum penangkapan.

"Jadi, korban ini melihat sepeda motor Honda Blade nopol S 5340 RF miliknya yang hilang sedang dipakai tersangka. Kemudian melaporkan ke polisi," ujar AKP Teguh, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/6).

Setelah itu, lanjut Kasatreskrim, dilakukan penangkapan, namun saat hendak ditangkap tersangka malah kabur. Sehingga, dilakukan tindakan terukur. Pasalnya, tembakan peringatan oleh petugas hingga tiga kali pun tidak dihiraukan.

Dijelaskan Teguh, adapun modus tersangka yakni mencuri motor pada pagi atau dini hari. Target yang diincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban sewaktu ditinggal pemiliknya dengan cara mendorong hasil curian dan merusak kuncinya.

Tersangka ini mengincar motor yang ditinggal pemiliknya tidur atau keluar rumah. Kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dilumuri pelumas," terangnya.

Dari keterangan tersangka mengakui sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Jombang dan ada juga yang di Mojokerto. Sedikitnya ada 10 unit motor yang sudah dicurinya.

Tersangka ini, melakukan pencurian motor sudah dua tahun. Selain itu, juga ia mencuri dua sepeda kayuh di Mojoagung dan juga mencuri alat pertukangan. Ia menjual motor hasil curiannya bervariasi, mulai dari harga Rp. 900.000 hingga 2 juta rupiah," bebernya.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash nopol A 4809 XA.

Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.